PANCASILA SCOREBOARD

>> Jumat, 21 Januari 2011

Saat ini banyak orang menilai sesuatu kejadian, atau kebijakan pemerintah atau atasan, atau kebjikan public, politik , hukum dan lainnya dengan berbagai latar belakang ilmu dan pengalaman yang dimiliki. Dan harus dengan jujur unsur subyektifitas sangat tinggi kalau boleh berpendapat mungkin 90 % unsur subyektifitas pribadi.

Semangkin hari dunia informasi dipenuhi oleh warna opini yang bercorak sangat beragam yang semua disajikan media masa atau melihat dan mendengar berbagai diskusi baik formal atau sekedar obrolan di warung dan semangkin membingungkan masyarakat termasuk saya yang mendengarnya dan banyak menimbulkan beragam reaksi masyarakat, baik reaksi postif tidak sedikit yang negatif bahkan ekstrim.

Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan didalam benak saya, kalau pendapat/penliaian/opini yang disampaikan kemasyarakat ini menimbulkan suatu kondisi yang tidak baik bagi ketentraman dalam kerberagaman, hal apa yang dapat dijadikan suatu sandaran bagi orang awam untuk menilai apa kebijakan ini baik atau jelek? (kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT). Dari kebingungan saya teringat akan pelajaran dari orang tua bahwa kita harus bersandar pada tali agama dan budipekerti luhur (kata orang sunda agama & darigama). Kita orang Indonesia yang beragama dan menjungjung tinggi akan norma, mengapa tidak bersandar pada Ideologi negara yang kita miliki dan percaya.

Pancasila dengan 5 nilai luhur yang dirangkum dari kehidupan bangsa yang berbhinneka tunggal ika, dapat kita terjemahkan menjadi 5 kategori ukur yang dapat digunakan oleh setiap orang Indonesia (tidak peduli tingkat pendidikan dan latar belakang apapun).

Penerjemahan 5 sila yang menjadi kategori nilai tolok ukur yang dapat dijadikan sandaran menilai:

  1. 1. Nilai menurut agama (apakah baik/benar menurut agama misalnya menilai suatu keputusan seorang hakim menurut kacamata agama)
  2. 2. Nilai norma manusia yang beradab (nilai ukur untuk melihat suatu hal (kebijakan dan lainnya) apakah termasuk hal yang dilakukan oleh manusia yang beradab yang membedakan manusia dengan binatang)
  3. 3. Nilai persatuan (nilai ukur untuk melihat apakah sesuatu hal(kebijakan dan lainnya ) itu tetap menjaga persatuan/ukhuwah )
  4. 4. Nilai musyawarah untuk mufakat yang mewakili keinginan masyarakat (demokrasi versi Indonesia) (nilai yang digunakan untuk mengukur apakah suatu hal itu (kebijakan dan lainnya) mewakili aspirasi masyarakat
  5. 5. Nilai keadilan sosial (nilai yang digunakan untuk mengukur apakah suatu hal itu (kebijakan dan lainnya) memiliki nilai keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Bobot nilai paling tinggi yang utama adalah tetap nilai agama yang kemudian berurut sesuai urutan sila yang kemudian diramu dalam penilaian/scoring menurut kategori . Dan hasilnya kita dapat menilai apakah sesuatu hal itu (kebijakan dan lainnya) baik bagi kita orang Indonesia yang menjungjung tinggi nilai agama dan norma yang diterjemahkan dalam Idelogi negara kita Pancasila. Jika kita menilai dari kacamata agama sesuatu hal itu tidak baik (nilai merah) maka keputusannya penilaiannya adalah tidak baik. Dengan menggunakan metode penilaian ini diharapkan masyarakat tidak lagi diombang-ambingkan oleh berbagai pendapat/opini atau hal atau tindakan yang menyeret kita kedalam suatu kondisi seperti layang-layang putus dari talinya atau perahu yang diombang ambing ombak dilautan luas yang tidak tahu kemana arah pulang ke daratan.Itu menurut pemikiran saya selaku orang awam. (@ 2011 by Ahmad Saefudin S.)

0 komentar:

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP