Dukung MP3EN, BUMN Siapkan Investasi Rp836 Triliun

>> Rabu, 23 Februari 2011

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN siap mengalokasikan belanja modal (capex) hingga Rp836 triliun selama 2011-2014 dalam rangka program menjalankan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Nasional (MP3EN).

"Untuk mempercepat dan memperluas pembangunan nasional BUMN menyiapkan investasi Rp836 triliun, dari semula Rp383 triliun, atau melonjak sekitar Rp453 triliun," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Jakarta, kemarin.

Dalam keterangan persnya, Mustafa menuturkan, peningkatan investasi BUMN tersebut akan disampaikan dalam Rapat Kerja yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyonpo bersama Menteri-Menteri bidang Ekonomi, para Gubernur seluruh Indonesia dan para Direktur Utama dari 67 BUMN.

Dalam raker tersebut dibahas peran BUMN yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional, baik secara langsung terhadap anggaran, pengembangan sektor usaha, maupun dukungan terhadap kegiatan pro rakyat.

Menurut Mustafa, peran BUMN terkait program pro rakyat, antara lain dilakukan melalui dukungan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Public Service Obligation (PSO) yang mencapai Rp201,3 triliun pada tahun 2010, dan penyaluran dana Program Kemitraan Rp14,1 triliun dengan 750.000 mitra binaan serta program Bina Lingkungan Rp4,3 triliun.

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tersebut merupakan akumulasi sampai dengan target 2011 yang penyalurannya disesuaikan dengan bentuk kebutuhan masyarakat seperti pengembangan pedesaan (Kampung BUMN), revitalisasi perkebunan rakyat, pengembangan kewirausahaan dan penghijauan kawasan.

Meski menyanggupi investasi hingga Rp836 triliun hingga tahun 2014, namun Menteri BUMN mengharapkan adanya dukungan pemerintah untuk mewujudkan "equal level of playing field" bagi BUMN untuk menjalankan usaha.

"Dengan adanya unsur kesetaraan dalam menjalankan usaha tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi BUMN terhadap negara," ujarnya.

Mustafa membeberkan, bahwa saat ini terjadi kesenjangan peraturan antara BUMN dengan Swasta.

BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Ketentuan yang harus dipatuhi BUMN tersebut adalah UU Perseroan Terbatas (PT), UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengeluaran dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sedangkan badan usaha swasta hanya harus mengikuti UU PT, UU Pasar Modal dan UU Sektoral.

"Hal tersebut terutama karena kesalahpemahaman umum tentang BUMN, antara lain adanya anggapan bahwa kekayaan BUMN dianggap kekayaan negara, padahal kekayaan langsung negara pada BUMN hanya sebatas saham. Kerugian BUMN seringkali juga dianggap kerugian Negara dan karenanya masuk dalam ranah hukum Tipikor. Padahal kerugian BUMN adalah kerugian perusahaan, bukan kerugian negara," ujar Mustafa.(*)
(R017/R010)
Editor: Ruslan
COPYRIGHT © 2011

Sumber : www.antaranews.com

0 komentar:

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP